DLH Situbondo Tanggapi Soal Garis Pembatas Terpasang di Pendopo Alun-alun Besuki

Struktur Organisasi

DLH Kabupaten Situbondo memberikan tanggapan mengenai pemasangan “garis pembatas” di Pendopo Alun-alun Besuki. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan DLH ingin menjelaskan lebih lanjut tentang kebijakan tersebut.

Menurut Sekretaris DLH Kabupaten Situbondo, Andy Fitrioni, garis pembatas yang dipasang bukan merupakan police line dan tidak berkaitan dengan masalah hukum apa pun.

Menempatkan garis pembatas memiliki tujuan ganda: mencegah pencemaran oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menghindari pengunjung untuk menyentuh bagian bangunan pendopo atau paseban yang baru dicat ulang. Kami juga menggunakan garis sebagai persiapan pemeriksaan proyek rehabilitasi pendopo di alun-alun. Menurut Andy Fitriono, yang berbicara dari ruang kerjanya pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, alasan ini sangat penting bagi kami.

Menurut mantan Camat Kapongin, garis pembatas yang melingkari bangunan pendopo tidak akan segera dibongkar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, garis pembatas ini akan dilepas secara resmi.

Sebelumnya sudah diungkapkan bahwa sebagian masyarakat merasa geram dengan pemasangan garis pembatas di Pendopo Alun-alun Besuki. Hal ini dikaitkan dengan kasus hukum yang menimpa bupati Situbondo (non aktif), Karna Suswandi, yang dijadikan tersangka oleh KPK.